Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Kisi-Kisi Usbn Smp Sma Smk Smak Dan Smtk Tahun 2019 (2018/2019)
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah
  • Panduan Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019
  • Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pns Antarkabupaten / Kota Antarprovinsi Dan Antarprovinsi
  • Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2019 (1440 H)
  • Jadwal Sholat Hari Ini (Jadwal Sholat Sekarang)
  • Juknis Bantuan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya DI Satuan Pendidikan Tahun 2017 Untuk Sma Dan Smk
  • Struktur Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk Smk Sesuai SK Dirjen Dikdasmen Nomor 130 Tahun 2017
  • Multimedia Interaktif Pembelajaran Pkn (Ppkn)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment